Sabtu, 20 Februari 2016


Sebanyak 38 anggota Jamaah Ansharus Syariah [JAS] yang dulu bernama Jama'ah Ansorut Tauhid [JAT] Pimpinan Abu Bakar Baasir Jawa Tengah ditangkap petugas gabungan saat latihan militer di lereng Gunung Sumbing, Sabtu (20/2/2016) dini hari.

Mereka yang ditangkap kemudian dibawa menuju Polres Temanggung guna menjalani pemeriksaan secara intensif.

Informasi di lapangan, Polres Temanggung awalnya menerima informasi akan adanya latihan ala militer yang berlangsung di hutan Lereng Gunung Sumbing.

Mereka yang akan mengikuti latihan tersebut datang dengan menggunakan dua mobil, salah satunya mobil ambulance AD 8921 SH. Mobil tersebut diparkir di rumah milik Suparlan (33), warga Dusun Jambon, Desa Gandurejo, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Jumat Februari 2016 sore petugas gabungan dari Polres Temanggung dan Kodim Temanggung, mendatangi rumah Suparlan.

Namun tidak menemukan si empu rumah tersebut hanya menemukan MT (15), yang diminta tolong menunggu mobil tersebut. Petugas, kemudian mengamankan MT menuju Polres Temanggung.

Kemudian, dengan personel yang lebih banyak dan membawa senjata laras panjang, petugas gabungan melakukan penangkapan terhadap 38 anggota JAS, pada Sabtu (20/2/2016), dini hari.

Petugas yang melakukan penangkapan tersebut menemukan sejumlah barang bukti seperti senapan angin, senjata tajam seperti pisau, bayonet dan bendera.

Kepala Desa Gandurejo, Komarudin mengatakan, pelatihan mencurigakan tersebut berlangsung di lahan Perhutani Sikendil, Wonotirto. Menurutnya, pelatihan tersebut berlangsung sudah lama dan meresahkan warga. Menurut kepala desa Gandurejo saat di wawancarai kompas tv mereka sedang latihan perang. Simak Videonya dibawah ini :


Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Harjanto mengatakan, sebanyak 38 anggota JAS diamankan karena berkat laporan masyarakat.

Warga melaporkan karena mereka akan melakukan latihan bak militer dengan seragam doreng dan sepatu. Atas laporan tersebut, kemudian dilakukan pengecekan.

"Ada 38 orang yang kami amankan. Mereka kami amankan karena kegiatan ini tidak lazim, tidak izin dan di tempat yang tidak lazim. Kami memiliki waktu 1x 24 jam untuk memintai keterangan," ujar Kapolres AKBP Wahyu Wim Harjanto.

Menurut Wahyu, dari pemeriksaan yang dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam tersebut nantinya baru bisa diketahui unsurnya.

Saat ditanya barang bukti yang diamankan, Kapolres enggan menjelaskannya. Pihaknya, berdalih kasus yang ditangani tersebut nantinya akan dirilis Polda Jateng, pada Senin 22 Februari 2016.[berbagai sumber]


0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks