Jumat, 12 Februari 2016



'Gedibal Onta' di Media Sosial

Oleh: Eko Armunanto — Muslim Nusantara

Perilaku jamaah 'Gedibal Onta' di media sosial terlihat amat konsisten terhadap karakter Salafisme / Wahabisme, yaitu:

1). Sensitif, gampang tersinggung sebab mereka terlalu lugu untuk mampu membedakan antara Islam (ajarannya) VS Muslim (orangnya), dan Islam VS Arab. Menurutnya Islam identik dengan Arab, oleh sebab itu Arab tidak boleh dikritik; mengkritik (apalagi membuli) Arab sama dengan menghina Islam, sama dengan anti-Islam, sama dengan Islamophobic. Mereka kebakaran jenggot setiap kali ada yang bicara mengkritik kelakuan Muslim yang menyimpang dari ajaran Islam.

2). Offensive anarkis menentang gerakan-gerakan pemurtadan (Kristenisasi, Hinduisasi, dst), sementara di sisi lain mereka secara terbuka melakukan dan menyambut baik gerakan-gerakan Islamisasi. Tidak boleh Kristenisasi, tidak boleh Hinduisasi, dan seterusnya, tapi Islamisasi boleh, menurut Gedibal Onta. Ada semacam eforia setiap kali mereka mendengar kabar public figure yang menjadi mualaf, ratusan kali berita itu dishare dengan hati berbunga-bunga; sebaliknya jika murtad, ratusan kali berita itu dishare dengan penuh kebencian dan caci maki. Menurut mereka, membongkar tempat ibadah non muslim tanpa IMB itu penegakan hukum, sedangkan membongkar masjid tanpa IMB disebutnya anti Islam.

3). Anti-Syiah, anti-Ahmadiah, berlogika bengkok, berstandar ganda. Jika ada komunitas muslim yang minoritas di negeri orang ditindas (Rohingya dan Tiongkok misalnya), Gedibal Onta marah lantas berteriak jihad, sementara di negaranya sendiri mereka menindas kaum minoritas seperti Syiah, Ahmadiah — ini standar ganda. Selain melakukan tindak kekerasan anarkis terhadap mereka pada masa rejim yang lalu, hingga kini Gedibal Onta masih rajin mengkampanyekan kebencian Anti Syiah dan Anti Ahmadiah lewat media sosial. Contoh logika bengkok, dulu Gus Dur pernah meminta maaf pada PKI, menurut Gedibal Onta itu adalah bukti bahwa Gus Dur PKI atau pro PKI. Ketika Ahok melarang penggunaan Monas untuk pengajian karena akan memicu hadirnya PKL yang lantas mengganggu ketertiban umum, selain kekhawatiran bahwa peserta pengajian berperilaku tidak tertib pula: buang sampah sembarangan, menginjak-injak taman; Gedibal Onta memelintirnya menjadi "Ahok melarang umat Muslim beribadah" lalu memberinya cap anti Islam. Bukan pengajiannya yang dilarang Ahok padahal, tapi penggunaan Monasnya. Pengajian boleh, tapi jangan di Monas. Jika ada seorang Muslim shalat Dhuhur di tengah jalan tol lalu diusir petugas karenanya, apakah pengusiran itu berarti melarang Muslim beribadah? Berarti anti Islam? Dengan logika bengkoknya itu jamaah Gedibal Onta tidak mampu memahami ini, gagal paham mereka.

4). Bertolak belakang dengan ajaran Islam, ironisnya, Gedibal Onta berperilaku racist, SARA, tidak respek pada Muslim lain yang tidak sependapat dengannya, memposisikan diri seolah paling mulia, bahkan dengan menebar fitnah: menuduh kafir, komunis, PKI, antek asing, agen Yahudi. Mereka mendirikan berbagai media online abal-abal khusus untuk menebar fitnah, propaganda kebencian etnis, dan adu domba.  Bertolak belakang dengan nilai-nilai Islami, Jamaah Gedibal Onta menggunakan berbagai cara amoral ini untuk menyerang Jokowi dan Ahok, sejak masa Pilgub DKI, Pilpres, hingga sekarang.

Indonesia Bukan Negeri Gedibal Onta

Tampak seperti bagian dari upaya menjadikan Indonesia negeri Gedibal Onta, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Surat Edaran berisi larangan bagi umat Syiah memperingati Asyura dan itu dijadikan dasar untuk menggrebek kegiatan itu dengan dalih warganya menolak Syiah dan bahwa jika dirinya tidak mau hadir membubarkannya maka warga akan berbuat anarkis.



Ada dua persoalan besar di sini:

1). Dalam tatanan kehidupan bernegara, bagaimana mungkin persoalan benar salahnya sesuatu tergantung apa maunya warga? Bagaimana seandainya warga di situ penjudi togel semua lantas maunya dibandari Bima Arya, mau juga? Kehidupan bernegara dikelola berdasarkan konstitusi dan yang diurus Bima Arya selaku pejabat negara adalah warga negara, bukan kelompok pengajian. Upaya menghindari anarki semestinya dilakukan dengan cara mengirim aparat keamanan untuk melindungi kegiatan peringatan Asyura itu agar berjalan lancar, bukan malah sebaliknya.

2). Tulisan ini tidak bicara tentang sesat atau tidaknya Syiah. Saya tidak pusing soal itu, tidak tertarik untuk berdebat tentang itu di sini, dan bukan penganut Syiah. Persoalan bagi saya adalah pelanggaran konstitusi yang dilakukan Bima Arya melalui penerbitan Surat Edaran larangan Syiah yang mengakibatkan adanya komponen bangsa terkebiri hak asasinya untuk menjalankan ibadah sesuai ajaran yang dipeluknya. Sesesat apapun Syiah di mata kaum anti Syiah, konstitusi tidak melarang Syiah, dan Indonesia bukan negara Sunni. Kebebasan beragama dijamin oleh Bab XI Pasal 29 UUD 1945. Islam dalam konstitusi tidak dibedakan mana Sunni, mana Syiah, dan mana Ahmadiah; dengan kata lain Sunni, Syiah, dan Ahmadiah adalah Islam di mata konstitusi.  Lantas apa dasarnya jamaah Gedibal Onta itu mengklaim bahwa Islam yang dimaksud konstitusi adalah Sunni? Tafsiran ngawur itu.

UU Nomor 1 PNPS Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penodaan Agama, Pasal 1 berbunyi:

Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Berdasarkan penjelasan pasal itu, agama yang dimaksud adalah Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khong Hu Cu (Confusius), sesuai Keppres No.6/2000 yang dikeluarkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid dan diperkuat dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Republik Indonesia Nomor MA/12/2006  — meskipun demikian bukan berarti agama selain enam itu (Tao, Shinto, Yahudi, misalnya) dilarang berkembang di Indonesia sebab masih ada jaminan dari Pasal 29 UUD 1945 Ayat 2 yang berbunyi:

Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

Jamaah Gedibal Onta bukan hanya secara ngawur mengklaim sepihak bahwa Islam yang dimaksud konstitusi adalah Sunni, mereka juga berupaya memaksakan kehendaknya dengan cara minta fatwa MUI. Mereka mengira bahwa jika MUI berfatwa Syiah sesat itu berarti penyebaran ajaran Syiah melanggar hukum. Tidak begitu faktanya. Fatwa bahwa Syiah sesat tidak berarti Syiah dilarang oleh konstitusi sebab fatwa MUI tidak sedikit pun punya kekuatan hukum.  Jangankan punya kekuatan hukum, banyak fatwa MUI yang bahkan tidak digubris oleh umat Islam sendiri.

Lantas bagaimana sesungguhnya pandangan terkini MUI tentang Syiah? MUI berpendapat bahwa ajaran Syiah tidak dilarang di Indonesia, MUI hanya menghimbau umat Islam agar meningkatkan kewaspadaan terhadap kemungkinan beredarnya kelompok Syiah yang ekstrim, begitu pernyataan Ketua MUI bidang Hubungan Luar Negeri, Muhyiddin Junaidi, dikutip BBC Indonesia, ketika menanggapi surat edaran Wali Kota Bogor Bima Arya pada 22 Oktober lalu yang melarang perayaan Asyura oleh penganut Syiah di wilayahnya.

Konstitusi tidak melarang Syiah, maka umat Syiah bebas menjalankan ibadahnya. Barangsiapa berani menggerakkan teror anarkis melawan konstitusi tentu akan berhadapan dengan Densus Anti Teror. Surat Edaran Bima Arya itu inkonstitusional, bertentangan dengan konstitusi, bertentangan dengan Pancasila, bertentangan dengan Bhineka Tunggal Ika.

Bima Arya tampak sedang asik menggoreng sentimen anti Syiah untuk kepentingan popularitasnya sendiri sebagai politisi, shame on you!

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks