Jumat, 22 Januari 2016



Grand Mufti Arab Saudi, Sheikh Abdulaziz Al-Sheikh yang beraliran wahabi , mengeluarkan fatwa haram yang melarang orang-orang bermain catur. Alasannya, selain dianggap “pekerjaan Setan”, bermain ♘ dan telah membuang-buang waktu, uang dan menciptakan kebencian di antara pemain.


Fatwa kontroversial itu dikeluarkan dalam sebuah acara televisi di Saudi. Menurut Al-Sheikh, permainan catur adalah “pekerjaaan Setan” seperti menenggak alkohol dan berjudi. Fatwa itu menjadi ramai diperbincangkan publik, sebab catur dimainkan warga di seluruh dunia Arab.

Dalam  acara televisi itu, Mufti Saudi itu menyamakan catur dengan perjudian yang dilarang dalam Islam. ”Itu membuat orang kaya menjadi miskin," katanya. "Hal ini menyebabkan permusuhan dan membuang waktu yang harusnya tidak disia-siakan.”

Tag: #Mufti Wahabi, #Fatwa Haram, #Catur Haram

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks