Menurut laporan kelompok hak asasi manusia itu, selama kekerasan sektarian telah terjadi pembunuhan terhadap puluhan orang di luar hukum oleh pasukan Pemerintah Myanmar.
Militer Mayanmar mengakui pada 13 November 2016 bahwa mereka telah menewaskan 25 orang di desa-desa yang dihuni oleh Muslim Rohingya. Aparat keamanan mengklaim para korban bersenjata parang dan tongkat kayu saat kekerasan melanda desa-desa tersebut. Namun, Pemerintah Myanmar belum berkomentar atas bukti citra satelit soal penghancuran desa-desa kaum Muslim di Rakhine.
Krisis sektarian kembali terjadi di Rakhine, Myanmar, pada 9 Oktober 2016, tak lama setelah orang-orang bersenjata menyerang tiga pos-pos polisi di Kota Maungdaw utara, negara bagian Rakhine di dekat perbatasan Bangladesh. Serangan itu menewaskan sembilan petugas polisi.
Pemerintah Myanmar mengatakan para penyerang membawa lari puluhan senjata dan ribuan amunisi. Pemerintah telah menegaskan bahwa serangan itu dilakukan oleh kelompok Rohingya, namun penanggung jawab yang sebenarnya masih tidak jelas.
Human Rights Watch mengidentifikasi total ada 430 bangunan hancur yang hancur di tiga desa dari Distrik Maungdaw utara. Data itu berasal dari analisis citra satelit beresolusi tinggi yang diambil pada pagi hari dari 22 Oktober, 3 November dan 10 November 2016.
Kelompok HAM itu juga menyatakan bahwa penyelidikan PBB saat ini juga mencakup tuduhan pemerkosaan yang dilakukan pasukan Myanmar terhadap para perempuan Muslim Rohingya.
”Gambar satelit baru tidak hanya mengkonfirmasi kerusakan luas desa Rohingya tetapi menunjukkan bahwa itu bahkan lebih besar dari yang kita pikir pertama kali,” kata Brad Adams, Direktur Human Rights Watch Asia, seperti dikutip dari BBC,Selasa (15/11/2016).
”Otoritas Burma (Myanmar) harus segera membentuk investigasi yang dibantu PBB sebagai langkah pertama menuju terjaminnya keadilan dan keamanan bagi para korban,” ujarnya.
Sementara itu, Burmese Rohingya Group mengklaim sebanyak 1.500 warga sipil telah mengungsi akibat kekerasan di Myanmar.
Sumber: Sindonews
0 komentar:
Posting Komentar