Selasa, 12 April 2016



Pemilik tempat pembuatan mesin judi jackpot akhirnya ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian. Pria yang bernama Gunawan Kosasih alias Ahok (35) ini membuat mesin ini di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, "Setelah kita lakukan pemeriksaan, Ahok kita tetapkan menjadi tersangka," ujar Kasatreskrim Polresta Medan Kompol Wahyu Istanto Bram di Medan, Kamis (23/4/2015).

 Ahok dikenakan Pasal 104 Undang-Undang (UU) No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, karena dalam produksinya usaha tersebut tidak memiliki merek sesuai yang sudah dijelaskan dalam UU dan diancam hukuman lima tahun penjara, kata Bram. Disinggung pekerja atau teknisi bernama Farhat yang turut diamankan saat penggerebekan, Bram mengatakan pihaknya telah memulangkannya sebab tidak terbukti melakukan tindak pidana. "Farhat hanya pekerja," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Unit Judi Sila Satreskrim Polresta Medan menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Pukat V, Gang Pos, Lingkungan XI, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Selasa (21/4/2015).

 Polisi mengamankan puluhan mesin jackpot siap jual, puluhan sedang diperbaiki dan ratusan yang akan dirakit, ribuan koin judi jackpot, dua unit televisi, CCTV dan peralatan untuk merakit mesin judi jackpot. Selain barang bukti, polisi juga mengamankan pemilik rumah Gunawan Kosasih alias Ahok dan terknisi bernama Farhat.[beritasumut]

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks