Rabu, 23 Desember 2015

Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.


"Jika tidak dikembalikan satu bulan setelah putusan, diganti dengan 4 tahun penjara," kata jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu, 23 Desember 2015.

Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak Suryadharma mengemban jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya.

Menurut jaksa, Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.

Suryadharma juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.

Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Jaksa menyatakan ada empat hal yang memberatkan Suryadharma. Perbuatan Suryadharma dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Ia pun berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Suryadharma sebagai Menteri Agama seharusnya menjunjung tinggi nilai agama.

Adapun status Suryadharma yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan.[tempo]

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks