Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar.
"Jika tidak dikembalikan satu bulan setelah putusan, diganti dengan 4 tahun penjara," kata jaksa Muhammad Wiraksanjaya saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Rabu, 23 Desember 2015.
Selain itu, jaksa meminta hakim mencabut hak Suryadharma mengemban jabatan publik selama lima tahun setelah menyelesaikan hukumannya.
Menurut jaksa, Suryadharma terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan haji di Kementerian Agama. Selama menjabat Menteri Agama pada 2010-2014, Suryadharma diduga menyalahgunakan wewenang saat menunjuk petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji dan petugas Pendamping Amirul Haji.
Suryadharma juga dinilai telah mengarahkan tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia agar menyewa penginapan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Jaksa mengatakan Suryadharma telah memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak sesuai dengan ketentuan serta menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM) untuk kepentingan pribadi.
Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan itu dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Jaksa menyatakan ada empat hal yang memberatkan Suryadharma. Perbuatan Suryadharma dinilai tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi. Ia pun berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Suryadharma sebagai Menteri Agama seharusnya menjunjung tinggi nilai agama.
Adapun status Suryadharma yang belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga menjadi pertimbangan jaksa untuk meringankan tuntutan.[tempo]
Rabu, 23 Desember 2015
Related Posts:
Mahasiswa UIN ini Menangis Lihat Dosennya yang Kristen Baca Sholawat Kedua tangan Taufik gemetar, pipinya berlinangan air mata saat mendengar Pendeta Wahyu Nugroho mengumandangkan Sholawat Nabi, ketika ibadah Natal di GKJ (Gerja Kristen Jawa) Margoyudan, Kamis (24/12/2015). "Saya tidak men… Read More
Diskriminasi Membuat Sejumlah Umat Buddha Tidak Memiliki Akta Nikah Sampai Tua Di beberapa tempat, perlakuan diskriminasi paling terasa salah satunya dalam hal pengurusan surat-surat kependudukan. Di Temanggung, Jawa Tengah, perilaku diskrimasi tersebut membuat sejumlah pasangan umat Buddha status perni… Read More
Bangladesh : Wahabi ISIS Serang Warga Ahmadiyah saat Sholat JumatKelompok teroris ISIS, Sabtu (26/12), mengumumkan bahwa merekalah yang bertanggung jawab atas pemboman yang menargetkan sebuah masjid milik para pengikut kelompok Ahmadiyah di Bangladesh, setelah sebelumnya mengumumkan bahwa … Read More
Mantan Menteri Agama Surya Dharma Ali di Hukum 11 Tahun akibat Korupsi Dana Haji Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Terdakwa kasus korupsi dana penyelenggaraan haji itu diminta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 2,325 miliar. "Jika tidak dikemba… Read More
Kicauan Menteri Agama Lukman Hakim yang MenyejukkanDalam Akun Twitter nya menteri agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, "Agama hadir untuk menyempurnakan perilaku dan akhlak kita..". Tidak hanya berhenti pada kata - kata, Pak menteri juga menyertakan MEME dalam statusnya t… Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar