Kamis, 04 Februari 2016



MUI telah mengeluarkan sertifikasi halal untuk produk Hijab

Oleh : Ahmed Zain Oul Mottaqin

Apa ini dimaksudkan agar memancing produk-produk lain baik itu baju, celana, kaos kaki, topi bahkan underwear untuk mengajukan sertifikasi Halal juga ?
Seharusnya bila ingin adil, MUI yang (merasa) punya tanggung jawab pada seluruh muslim di negeri ini juga sewajarnya mengeluarkan stempel Halal/Haram untuk seluruh merk produk di negeri ini, bukan hanya produk-produk yang datang kepada mereka meminta "stempel langit".

Negeri ini memang mayoritas muslim, namun muslim yang sangat "potensial" dengan pemahaman islam KTP-nya (dalam bahasa saya 'awam religius'). Dikit-dikit minta fatwa halal haram, bahkan untuk jadi sesat atau tidak pun harus dapat stempel dulu dari "Majelis Pemegang Otoritas Langit" ini.

Mungkin sudah bawaan pola pikir kita, persis saat sekolah yang penting intinya kejar ijazah dan dapat gelar, lalu setelah dapat ijazah baru bisa cari kerja. Tidak aneh banyak cara-cara konyol ditempuh untuk mendapat ijazah, dan biasanya tidak jauh dari yang namanya fulus.


Kita tergila-gila dengan selembar surat dan stempel birokrasi, lucunya hal ini sudah dibawa-bawa dalam ranah hukum agama yang sangat abstrak dan inheren dalam diri tiap manusia.

Setelah melihat sertifikasi halal untuk hijab ini kok saya jadi teringat ya sama ISIS yang mengeluarkan kartu 'Ghairu Kafir' (Kartu tanda bukan kafir) kepada warganya yang berlaku selama 3 bulan. (Oh ya, apa sertifikasi halal untuk Zoya juga ada jangka waktunya?)

Jika di negeri ini ada Lembaga yang katanya memegang otoritas langit untuk menghukumi Halal Haram segala sesuatu, lalu siapa yang akan menghukumi Halal/Haram apa yang dilakukan MUI ?

MUI sudahkah yang anda lakukan ini Halal ?

Tag: #MUI, #Jilbab Halal, #Sertifikat Halal

0 komentar:

Posting Komentar

Terbaru

Kata Tokoh

Seri Kekejaman ISIS

Video




VIDEO Terbaru

Random Post

pks